AGUS


  • Home
  • SDN NGLANDUNG 01
  • PUSAT UNDUHAN
  • SOFTWARE
  • JUKNIS
  • ABOUT US

Rabu, 10 Februari 2016

e biling mempermudah perpajakan khusunya untuk bendahara BOS

CARA MEMBUAT SSP ONLINE ( E-BILLING ) PAJAK



  1. MASUK KE WEB
  1. Kita harus daftar dulu ke web e-billing ini http://sse.pajak.go.id/index.aspx
       b. Karena belum punya akun, kita pilih DAFTAR BARU



  1. FORM PENDAFTARAN
  1. Masukan NPWP yang akan di daftarkan ( jika NPWP benar maka nama WP akan langsung muncul )
  2. Masukan e-mail yang aktif ( email WP / perusahaan )
  3. Masukan User Id ( bebas )
  4. Input Kode yang sudah disediakan
  5. Klik Register


  1. REGISTER BERHASIL
  1. Cek Email yang dipakai tadi, maka anda akan mendapat email dari Pajak
  2. Cukup Klik Link yang paling atas
  3. Jika gagal maka klik ling di bawahnya lalu masukan code yang sudah ada
  4. Catat User ID serta PIN untuk LOGIN



  1. LOGIN
a. Masukan User ID serta PIN yang telah di dapatkan dari e mail


  1. TAMPILAN SURAT SETORAN

  1. CARA MENGISI SURAT SETORAN
  1. NOP tidak usah di isikan
  2. Pilih Jenis pajak yang akan dibayarkan





  1. Pilih  Jenis setoran ( jika anda binging , lihatlah SSP yang biasa anda buat. Disana terdapan 9 diget kode setoran. Contoh pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Kode : 411128 420 . Makan 6 digit pertama adalah Jenis pajak dan 3 digit terakhir adalah jenis setorannya.
  2. Masa dan tahun pajak disesuaikan.
  3. No SK biasanya diabaikan saja
  4. Jumlah setoran disesuaikan dengan jumlah pembayaran anda




  1. SIMPAN DATA LALU TERBITKAN KODE BILLING
  2. Setelah Kode Billing Diterbitkan maka anda akan mendapat ID BILLING
  3. Biasanya ini susah di cetak. Jika anda tidak bisa mencetaknya anda bisa menggunakan alternatif PRINT SCREEN – PASTE DI PAINT – CROP BAGIAN YANG PERLU – CUT-LALU PASTE PADA MS.WORD – PRINT
  4. Kode tersebuat bisa anda bawa ke Bank ,Pos, Langsung Dengan Internet Banking dll.

#Pembayaran
Tahap terakhir dari e-billing system ini adalah pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan tiga (3) cara sebagai berikut :

1. Pembayaran Melalui teller (over the counter)
Anda hanya perlu datang di teller atau counter bank/kantor pos persepsi dengan menunjukkan print out kode billing kepada petugas tentu saja disertai uang tunai sebesar pajak yang harus Anda bayar tanpa harus lagi mengisi Surat Setoran Pajak. Tunggulah sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi nomor NTPN.
Sudah. Cukup itu saja.

2. Pembayaran Melalui ATM 
Pembayaran Anda lakukan melalui ATM Bank langganan Anda. Menu pada ATM bervariasi tergantung sistem informasi masing-masing Bank. Di sini akan dipaparkan untuk pembayaran melalui ATM Bank BRI.
Setelah kartu ATM dimasukkan ke dalam mesin ATM dan memasukkan enam (6) digit PIN Anda, maka layar akan berubah seperti ini :
atm 1
lalu pilih “Transaksi Lainnya” dan akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 2
kemudian pilih tombol “Pembayaran” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 3
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 4
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga layar akan berubah sebagai berikut :
atm 5
Kemudian pilih tombol “MPN” dan Anda tinggal masukkan lima belas (15 ) digit kode billing. Setelah Anda yakin dengan kebenarannya Anda tinggal klik tombol “Benar” seperti dalam layar sebagai berikut :
atm 6
Tunggu sebentar sampai mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan nomor NTPN atas pembayaran pajak Anda.
Fotokopi (agar tulisan dalam struk tersebut tidak pudar) dan simpan struk itu sebagai arsip pembayaran Anda.
Anda bisa melakukan pembayaran ini di ATM di mana saja dan kapan saja.
Mudah kan?

3. Cara Membuat Kode Billing Dan Bayar Pajak Lewat Internet Banking (misal BRI)


Di era yang sudah modern ini tentunya setiap orang menginginkan segala kemudahan dalam segala hal. Begitupu kemudahan melakukan pembayaran pajak tanpa bermacet macetan dan  tanpa antri di bank/kantor pos. Berikut ini saya ringkas tata cara pembayaran pajak yang dapat dilakukan menggunakan Internet Banking BRI sehingga Wajib Pajak tidak perlu antri
Langkah pertama adalah login terlebih dahulu kemudian pilih menu pembayaran pilih MPN
ebilling bri
Didalam menu MPN ini akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini silahkan pilih BUAT BILLING PAJAK(jika sudah ada billing pajaknya maka langsung saja dimasukkan di nomor tagihan)
ebilling bri1
Langkah selanjutnya adalah memasukkan data pembayaran yang terdiri dari NPWP, NOP, Jenis Setoran, Masa Pajak, tahun Pajak, Nomor SK dan Jumlah Setoran (beberapa kolom tidak perlu diisi tergantung jenis pembayarannya apa) , jika sudah di isi silahkan pilih KIRIM
ebilling bri2
ebilling bri3
Setelah langkah langkah di atas dilakukan maka akan muncul ID BILLING seperti tampilan dibawah ini, pilih menu Bayar MPN
ebilling bri4
Maka otomatis ID billing masuk ke nomor tagihan pilih BUAT BILLING PAJAK
ebilling bri5
Dan langkah terakhir adalah silahkan masukkan password internet banking dan token anda

LANGKAH TERAKHIR
setelah selesai semua copy print out ID billing dan struk pembayaran, kemudian laporkan ke KPP Pratama terdekat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar