AGUS


  • Home
  • SDN NGLANDUNG 01
  • PUSAT UNDUHAN
  • SOFTWARE
  • JUKNIS
  • ABOUT US

Senin, 15 Agustus 2016

APLIKASI HITUNG UMUR PESERTA DIDIK
INPUT DARI DAPODIK G-5


Sobat OPS tentunya mengetahui umur PD masing-masing kelas sangat dibutuhkan untuk mengisi kegiatan administrasi sekolah, untuk itu kami persembahkan aplikasi kecil versi excel untuk mempermudah pekerjaan kita tentunya pastikan pengisian data siswa di DAPODIK G-5 sudah selesai

Langkahnya
1. Unduh Daftar PD dari aplikasi Dapodik G-5
2. Blok semua cell (Ctrl+A), kemudian Copy (Ctrl+C)
3. Masuk Aplikasi hitung umur siswa, masuk sheet PD, pada cell (A1) silahkan Pastekan (Ctrl+V)
4. Lihat di sheet Umur siswa blok yang warna putih kemudian copy
    aplikasi ini menyesuaiakan lembar LI-SD/MI,
5. untuk aplikasi LI-SD/MI silahkan masuk page 2 bagian umur siswa
    kemudian klik kanan dan copy special pilih value

untuk aplikasi bisa diunduh disini 
Semoga Bermanfaat

Senin, 15 Februari 2016

Update.....Cara Verval PTK Atau Verval GTK dan PENGAJUAN NUPTK Di Tahun 2016

> vervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut
> NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk).
> Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di 
vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu 
Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri Peg Id masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
> Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.

Update.....Cara Verval PTK Atau Verval GTK Di Tahun 2016

Selamat datang semuanya-di web infotutorial_Kesematan ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai vervalpt/vervalgtk. Berdasarkan informasi bahwa tahun 2016 ini untuk meningkatkan upaya pendataan guru. pemerintah membuat halaman website vervalgtk.

Adapun dengan tujuan adanya verval gtk ini adalah untuk memberikan guru yang belum memiliki NUPTK dan mengecek beberapa data yang telah sesuai dengan dapodik agar vaild.

di bawah ini saya akan memberikan cara verval PTK atau verval GTK dengan secara sederhana mungkin. Silahkan ikuti petunjuk di bawah ini.

Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).



Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
  1. NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  2. NIK : Nomor Induk Kependudukan
  3.  Nama Lengkap PTK
  4. Tanggal Lahir PTK 
  5. Tempat Lahir PTK 
  6. Nama Ibu Kandung PTK
  7. Jenis Kelamin PTK 
  8. Agama PTK
  9. Jenis PTK 
  10. Status Validasi Data PTK
Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
  • Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
  • Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.
  • Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.
  • Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah
- KTP
- Ijazah


  • Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
  • Tunggu proses upload data hingga selesai.
  • Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
  • Selesai.
Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
  1. Calon Penerima NUPTK
  2. Status Penerima NUPTK
  3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.
Upload foto PTK
yang mau resize langsung ajah online risize pake

> Pengajuan NUPTK
Syarat dan Ketentuan NUPTK, Dasar Surat Dirjen GTK >http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan (baca postingan di linkhttps://www.facebook.com/…/1530…/permalink/1543000986029364/ ) baca juga http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
================================

Jumat, 12 Februari 2016

Rabu, 10 Februari 2016

e biling mempermudah perpajakan khusunya untuk bendahara BOS

CARA MEMBUAT SSP ONLINE ( E-BILLING ) PAJAK



  1. MASUK KE WEB
  1. Kita harus daftar dulu ke web e-billing ini http://sse.pajak.go.id/index.aspx
       b. Karena belum punya akun, kita pilih DAFTAR BARU



  1. FORM PENDAFTARAN
  1. Masukan NPWP yang akan di daftarkan ( jika NPWP benar maka nama WP akan langsung muncul )
  2. Masukan e-mail yang aktif ( email WP / perusahaan )
  3. Masukan User Id ( bebas )
  4. Input Kode yang sudah disediakan
  5. Klik Register


  1. REGISTER BERHASIL
  1. Cek Email yang dipakai tadi, maka anda akan mendapat email dari Pajak
  2. Cukup Klik Link yang paling atas
  3. Jika gagal maka klik ling di bawahnya lalu masukan code yang sudah ada
  4. Catat User ID serta PIN untuk LOGIN



  1. LOGIN
a. Masukan User ID serta PIN yang telah di dapatkan dari e mail


  1. TAMPILAN SURAT SETORAN

  1. CARA MENGISI SURAT SETORAN
  1. NOP tidak usah di isikan
  2. Pilih Jenis pajak yang akan dibayarkan





  1. Pilih  Jenis setoran ( jika anda binging , lihatlah SSP yang biasa anda buat. Disana terdapan 9 diget kode setoran. Contoh pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Kode : 411128 420 . Makan 6 digit pertama adalah Jenis pajak dan 3 digit terakhir adalah jenis setorannya.
  2. Masa dan tahun pajak disesuaikan.
  3. No SK biasanya diabaikan saja
  4. Jumlah setoran disesuaikan dengan jumlah pembayaran anda




  1. SIMPAN DATA LALU TERBITKAN KODE BILLING
  2. Setelah Kode Billing Diterbitkan maka anda akan mendapat ID BILLING
  3. Biasanya ini susah di cetak. Jika anda tidak bisa mencetaknya anda bisa menggunakan alternatif PRINT SCREEN – PASTE DI PAINT – CROP BAGIAN YANG PERLU – CUT-LALU PASTE PADA MS.WORD – PRINT
  4. Kode tersebuat bisa anda bawa ke Bank ,Pos, Langsung Dengan Internet Banking dll.

#Pembayaran
Tahap terakhir dari e-billing system ini adalah pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan tiga (3) cara sebagai berikut :

1. Pembayaran Melalui teller (over the counter)
Anda hanya perlu datang di teller atau counter bank/kantor pos persepsi dengan menunjukkan print out kode billing kepada petugas tentu saja disertai uang tunai sebesar pajak yang harus Anda bayar tanpa harus lagi mengisi Surat Setoran Pajak. Tunggulah sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi nomor NTPN.
Sudah. Cukup itu saja.

2. Pembayaran Melalui ATM 
Pembayaran Anda lakukan melalui ATM Bank langganan Anda. Menu pada ATM bervariasi tergantung sistem informasi masing-masing Bank. Di sini akan dipaparkan untuk pembayaran melalui ATM Bank BRI.
Setelah kartu ATM dimasukkan ke dalam mesin ATM dan memasukkan enam (6) digit PIN Anda, maka layar akan berubah seperti ini :
atm 1
lalu pilih “Transaksi Lainnya” dan akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 2
kemudian pilih tombol “Pembayaran” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 3
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 4
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga layar akan berubah sebagai berikut :
atm 5
Kemudian pilih tombol “MPN” dan Anda tinggal masukkan lima belas (15 ) digit kode billing. Setelah Anda yakin dengan kebenarannya Anda tinggal klik tombol “Benar” seperti dalam layar sebagai berikut :
atm 6
Tunggu sebentar sampai mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan nomor NTPN atas pembayaran pajak Anda.
Fotokopi (agar tulisan dalam struk tersebut tidak pudar) dan simpan struk itu sebagai arsip pembayaran Anda.
Anda bisa melakukan pembayaran ini di ATM di mana saja dan kapan saja.
Mudah kan?

3. Cara Membuat Kode Billing Dan Bayar Pajak Lewat Internet Banking (misal BRI)


Di era yang sudah modern ini tentunya setiap orang menginginkan segala kemudahan dalam segala hal. Begitupu kemudahan melakukan pembayaran pajak tanpa bermacet macetan dan  tanpa antri di bank/kantor pos. Berikut ini saya ringkas tata cara pembayaran pajak yang dapat dilakukan menggunakan Internet Banking BRI sehingga Wajib Pajak tidak perlu antri
Langkah pertama adalah login terlebih dahulu kemudian pilih menu pembayaran pilih MPN
ebilling bri
Didalam menu MPN ini akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini silahkan pilih BUAT BILLING PAJAK(jika sudah ada billing pajaknya maka langsung saja dimasukkan di nomor tagihan)
ebilling bri1
Langkah selanjutnya adalah memasukkan data pembayaran yang terdiri dari NPWP, NOP, Jenis Setoran, Masa Pajak, tahun Pajak, Nomor SK dan Jumlah Setoran (beberapa kolom tidak perlu diisi tergantung jenis pembayarannya apa) , jika sudah di isi silahkan pilih KIRIM
ebilling bri2
ebilling bri3
Setelah langkah langkah di atas dilakukan maka akan muncul ID BILLING seperti tampilan dibawah ini, pilih menu Bayar MPN
ebilling bri4
Maka otomatis ID billing masuk ke nomor tagihan pilih BUAT BILLING PAJAK
ebilling bri5
Dan langkah terakhir adalah silahkan masukkan password internet banking dan token anda

LANGKAH TERAKHIR
setelah selesai semua copy print out ID billing dan struk pembayaran, kemudian laporkan ke KPP Pratama terdekat